BUNGA

SALJU

Senin, 20 Maret 2023

Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru




Eksekusi mati Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Saat ini Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kalaupun masih belum menerima putusan PT DKI Jakarta, pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu masih bisa melakukan kasasi, peninjauan kembali (PK) bahkan berharap turunnya grasi dari presiden. 

Pakar Hukum Pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo butuh proses yang panjang untuk bisa dilaksanakan.

0 komentar:

Posting Komentar