Kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi di maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan pesawat Garuda tahun 2011-2021 yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun tersebut menyeret dua orang tersangka baru yang terlibat, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). Sehingga, secara total sudah ada lima tersangka yang menjadi tikus berdasi di maskapai BUMN tersebut.
"Hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda Indonesia," ujarnya dikutip Selasa (28/6).
0 komentar:
Posting Komentar